Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan menyatakan bahwa ” Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen baik lisan atau tertulis yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena tidak dipenuhinya perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati “.
Berdasarkan hal tersebut PT BPR Batuartorejo berkomitmen untuk memberi rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah, kami menyediakan sarana untuk menyampaikan keluhan ataupun pengaduan terkait pelayanan dan produk kami.
Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan (Penabung), Nasabah Deposito (Deposan) dan Nasabah Kredit (Kreditur) Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan secara tertulis melalui surat, email, maupun website resmi PT. BPR Batuartorejo dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Persyaratan pengaduan antara lain:
Apabila PT BPR Batuartorejo telah berupaya melakukan penyelesaian pengaduan nasabah namun nasabah tidak dapat menerima penyelesaian tersebut atau proses penyelesaian pengaduan nasabah telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan diatas, maka nasabah dapat melanjutkan upaya pengaduan melalui Mediasi Perbankan melalui Kontak Pengaduan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).