Laporan pelaksanaan Good Corporate Governance disusun sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tanggal 31 Maret 2015. Peraturan OJK ini berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 1 April 2015. Dan surat edaran otoritas jasa keuangan No.5/SEOJK.03/2016 tanggal 10 maret 2016 perihal penerapan Good Corporate Governance bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Laporan pelaksanaan Good Corporate Governance terdiri dari
Penerapan tata kelola yang baik pada sektor perbankan, khususnya Bank Perkreditan Rakyat dibutuhkan seiring dengan semakin meningkatnya volume usaha dan semakin meningkat pula risikonya. Oleh karena itu penerapan tata kelola dimaksudkan untuk:
Penerapan tata kelola juga mencakup nilai-nilai etika yang berlaku umum pada perbankan, sehingga diharapkan industri perbankan, khususnya BPR semakin dipercaya oleh masyarakat.