Pengertian BPR

Apa Itu BPR ?

Berdasarkan undang-undang, Landasan Hukum BPR adalah UU No.7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10/1998. Dalam UU tersebut secara tegas disebutkan bahwa BPR adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, yang berarti kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perassuransian.

BPR adalah pengembangan dari lembaga simpan pinjam yang dahulu dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani atau Bank Pasar.

Kegiatan utama BPR adalah menyalurkan kredit kepada  masyarakat, pengusaha mikro, kecil dan menengah, dan juga sebagai lembaga simpanan yang terpercaya dengan pelayanan dan persyaratan yang cepat dan sederhana dengan menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran.

 FUNGSI DAN TUGAS BPR ADALAH

  • Menerima dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, sertifikat deposito, dan atau pada bank lain.

KEUNTUNGAN MENJADI NASABAH BPR

Berikut beberapa hal yang menjadi kelebihan bagi calon debitur pada Bank Perkreditan Rakyat antara lain :

  1. Jenis Jaminan yang disyaratkan Tidak Sulit

Dalam Bank Perkreditan Rakyat (BPR), jaminan atau agunan memang dijadikan salah satu syarat kredit, tetapi bukan berarti jaminan merupakan syarat utama yang menjadi pertimbangan pemberian kredit yang menjadi pertimbangkan utama dalam menyetujui pinjaman adalah prospek usaha calon debitur, Oleh karena itu, jaminan yang diagunkan tidak harus likuid dan mudah dijual.

Kelebihan ini dapat dimanfaatkan bagi Anda yang ingin meminjam uang namun dengan syarat jaminan dan proses kredit yang lebih mudah dan cepat.

  1. Mengutamakan Unsur Kepercayaan

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebuah lembaga keuangan yang mengutamakan unsur saling percaya pada saat memutuskan untuk memberikan produk pinjaman kepada nasabah.

BPR akan lebih mudah memberikan pinjaman pada nasabah yang sudah pernah meminjam sebelumnya, hal ini terjadi karena adanya unsur percaya bahwa Anda yang telah memiliki reputasi baik akan tetap mempertahankan kelancaran kreditnya.

  1. Memiliki Sistem Pemasaran yang Baik

Dengan visinya untuk membantu pengembangan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) dari unsur modal, BPR selalu berusaha untuk menjangkau UMKM yang berada di pedesaan atau wilayah yang menjadi lingkup kerjanya.

Karena BPR mempunyai wilayah kerja yang tidak seluas Bank Umum maka pelayanan BPR akan lebih cepat dan langsung menyentuh kepada kebutuhan calon nasabah

Salah satu jenis pemasaran yang kerap dilakukan oleh BPR adalah sistem jemput bola, dengan tujuan menjangkau para nasabah atau calon debitur yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) tersebut.

Selain menggunakan sistem jemput bola untuk mencari calon debitur yang sedang membutuhkan pinjaman, sistem keliling pedesaan ini juga digunakannya untuk mengumpulkan angsuran kredit dan tabungan.

Cara ini dinilai sangat tepat karena bisa memudahkan warga desa atau wilayah terpencil untuk melakukan transaksi, meminimalkan jarak, serta meminimalkan transportasi nasabah.

Oleh karena itu, tidaklah salah bahwa BPR selalu mengutamakan perekonomian rakyat kecil dan menjadi penyelamat perekonomian Indonesia.

  1. Pencairan Dana Cepat dan Mudah

Karena tujuan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah untuk membantu pemodalan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), maka proses pencairan dana pada BPR bisa lebih cepat tanpa perlu prosedur yang rumit.

Setelah seluruh persyaratan pengajuan pinjaman dilengkapi dan dipenuhi, maka pihak BPR akan langsung melakukan proses survei untuk melihat usaha yang sedang dijalani oleh calon debitur atau peminjam secara langsung dan menganalisis data.

Dengan demikian, selama Anda mengutamakan kejujuran dan tidak memanipulasi data atau informasi apapun, BPR akan dengan mudah memberi pinjaman modal.

5. BPR adalah Lembaga Jasa Keuangan terpercaya

Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) adalah lembaga keuangan yang berdiri berdasarkan undang-undang dan resmi terdaftar pada lembaga-lembaga resmi Negara sehingga setiap operasional dari BPR diawasi secara ketat dan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari lembaga tersebut, sehingga bagi masyarakat pengguna jasa keuangan di BPR tidak perlu ragu dan sudah pasti aman dan terpercaya, berikut adalah lembaga pengawas dari BPR

(OJK) Otoritas Jasa Keuangan
(LPS) Lembaga Penjamin Simpanan
(PPATK) Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan

( Bank Perkreditan Rakyat ) BANK SAHABAT ANAK NEGERI

 

 

Alamat

PT. BPR BATU ARTOREJO
JL. KH Agus Salim No 31. Kota Batu

Phone  : 0341-591674 / 593509
Fax      : 0341- 596760

wa      : 0821 1866 6399

email   : bprartorejo@yahoo.co.id