Whistleblowing system (pengaduan pelanggaran) merupakan sarana komunikasi bagi pihak internal maupun pihak eksternal Perseroan untuk melaporkan tindakan Fraud dan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di internal Perseroan. Pelaporan sekurangnya harus dapat menjelaskan apa yang terjadi, pihak yang terlibat, waktu kejadian, lokasi kejadian, dan bagaimana kronologi kejadiannya. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara intensif oleh Unit Kerja Anti Fraud bersama Dewan Komisaris dan Direksi sesuai peraturan perseroan yang berlaku.
Unsur-unsur pengaduan yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran yang terjadi di lingkungan perseroan yang dilakukan oleh internal Perseroan antara lain :
– Tindakan/perbuatan apa yang dilaporkan (What)
– Siapa yang bertanggungjawab/terlibat (Who)
– Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan (When)
– Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan (Where)
– Bagaimana kejadian/perbuatan tersebut dilakukan (How)
– Bukti awal yang mendukung (Evidence)
Untuk membangun kepercayaan dan tata kelola perseroan yang baik kami mengembangkan kepedulian dan budaya anti Fraud pada seluruh ajaran organisasi. Komitmen tersebut kami sampaikan dalam deklarasi sebagai berikut :
– Pernyataan Kebijakan Anti-Fraud
– Pakta Integritas untuk seluruh karyawan PT BPR Batu Artorejo
Apabila terdapat pelanggaran/Fraud yang dilakukan oleh pihak Internal Perseroan Anda dapat melaporkan melalui Form pengaduan yang terdapat dibawah. Pelaporan tersebut harus didasari itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
Pelapor dapat memberikan informasi dengan identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang dapat dihubungi, Kami akan menjamin kerahasiaan data diri pelapor.
Kami berterima kasih atas kepedulian dan kepercayaan Anda